Wednesday, January 1, 2014

Organik Bintang 5

Klasifikasi Makanan Organik Bintang 1 - 5

Konvensional Kelas (Bintang 1)

The Federal Food And Drugs Administration of America atau disebut FDA secara ketat mengawasi dan mengamati penggunaan kimia serta herbisida di dunia industri agrobisnis ( hormon, fertilizer, pestisida serta herbisida). Pada waktu penanaman tanaman di ladang, segala macam jenis tanaman yang menaati peraturan FDA ini akan diberikan anugrah jenis makanan dan minuman evaluasi bintang satu

Kelas 100% Alami (Bintang 2)

Segala product kelas konvensional yang diolah atau di perah serta tak ditambah dgn air leding tapi tetap menperoleh tambahan glukosa atau gula dan tahap produksi serta peruraian mematuhi peraturan FDA. Semua jenis minuman dan makanan tersebut mendapat anugrah sebagai jenis minuman dan makanan evaluasi bintang dua

Kelas Peralihan Selama 36 Bulan (Bintang 3)

Bagi petani  yang mempunyai minat untuk melakukan pertanian secara organik wajib melapor kepada mentri pertanian United Stated of Amerika. Kementrian Amerika Serikat akan meneliti serta mengevaluasi tanah, tanah tersebut harus dikosongkan selama minimal 36 bulan. Jika petani mulai bercocok tanam tanpa pestisida sebelum tanah dikosongkan selama minimal 36 bulan, maka jenis produk yang di hasilkan dari sini akan diberikan anugrah jenis makanan dan minuman evaluasi bintang tiga.

Kelas Ekologi (Bintang 4)

Apabila masa 36 bulan telah lewat, maka tanah sudah bebas dari pencemaran kimia dan proses penanaman tidak menggunakan pestisida, tetapi masih terdapat debu pabrik serta terdapat semprotan pertisida dari ladang-ladang para tetangga dalam jarak atau radius 30 km (tiga puluh kilometer) dari ladang, maka semua hasil panen akan di berikan anugrah jenis makanan dan minuman evaluasi bintang empat.

Kelas organik (Bintang 5)

Tanah harus di biarkan kosong selama 3 tahun sampai 7 tahun dengan minimal polutan dalam radius 30 km sampai 40 km. orang  yang masuk maupun kendaraan yang keluar masuk tetap di awasi dari jarak yang di tentukan di ladang, kecepatan mobil atau kendaraan sangat dibatasi yaitu hanya 8 km per jam. Serta tidak boleh memakan herbisida atau psetisida selama penanaman organik berlangsung. Selama bekerja di ladang, para petani yang bekerja di sini harus memakai alat-alat pengaman yang steril. Tempat penanam harus merupakan tempat yang di tetapkan oleh OUNFA sebagai daerah "kadar polusi 0% (nol persen). Jenis minuman dan makanan yang diproduksi harus bebas dari bakteri atau kuman (steril). Hasil dari pertanian ini aka diberikan anugrah sebagai jenis makanan Organik Bintang lima.

No comments:

Post a Comment